header-int

PENETAPAN BATAS WILAYAH KAB. KOTAWARINGIN BARAT DAN SERUYAN DI DESA AMIN JAYA DAN PEMBUANG HULU I&II

Selasa, 19 Jun 2018, 21:56:56 WIB - 3251 View
PENETAPAN BATAS WILAYAH KAB. KOTAWARINGIN BARAT DAN SERUYAN DI DESA AMIN JAYA DAN PEMBUANG HULU I&II

 

Perbatasan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan tepat nya titik yang berada di Desa Amin Jaya dan desa Pembuang Hulu I dan II tuntas.Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh masing - masing kepala Daerah yaitu Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah dan Bupati Seruyan H. Sudarsono pada tanggal  2 Juni 2017 lalu di Kabupaten Kotawaringin Barat.

perbatasan yang di tunggu penyelesaian nya selama 15 tahun itu tetap mengacu  pada kesepakatan sebelum nya yaitu kesepakatan batas Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten kotawaringin Timur pada 23 Januari tahun 1993 yang mana perbatasan tetap berada di Pintu gerbang selamat datang Kabupaten Kotawaringin Barat."Dengan di sepakatinya titik batas tersebut agar semua pihak mengsosialisasikan  kepada masyarakat perbatasan agar dapat mengetahui nya sehingga tidak ada lagi keraguan dalam kepengrusan administrasi yang aber hubungan dengan pemerintahan yang selama ini masih simpang siur mengenai status wilayah nya" hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah yang juga turut hadir pada kesempatan itu.

Sesuai dengan berita acara tentang kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan, kesepakatan yang dihasilkan dalam penetapan batas daerah tersebut yaitu :

Batas Kabupaten yang terletak antara Desa Amin Jaya , Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan disepakati terletak di pintu gerbang selamat datang Kabupaten Kotawaringin Barat pada pilar t2 (P.12) dengan koordinat 02’’ 27’ 07,48 LS dan 112’’ 01’ 04,8’’ (sesuai dengan berita acara antara Bupati kotawaringin Barat dengan Bupati kotawaringin Timur tanggal 23 januari 1993, Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 130/1838/TAPRA tanggal 01 Desember 2007 perihal penegasan masalah rencana pembangunan pintu gerbang batas wilayah, dan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 130/23/Adpem tanggal 10 januari 2011 perihal penegasan batas daerah)

Berita acara tersebut kemudian akan  disampaikan kepada Tim PBD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, sebagai bukti bahwa telah terjadi kesepakatan antar keduabelah pihak. Diharapkan dengan adanya kesepakatan tersebut tidak akan terjadi lagi perdebatan ataupun kesalahpahaman tentang batas wilayah antar kedua Kabupaten.

Unidha Desa Amin Jaya, adalah Desa yang terletak di Kecamatan Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
© 2025 Desa Amin Jaya Follow Desa Amin Jaya : Facebook Twitter Linked Youtube